Padang –
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menggelar pesta pernikahan putranya atau hajatan Baralek Gadang di Padang selama 3 keadaan berturut-turut di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Baralek Gadang digelar sehari sebelum larangan penyelenggaraan pesta perkawinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.
Pucuk resepsi pada Minggu (8/11) mendatang akan digelar di Auditorium Gubernuran, Jalan Jenderal Sudirman, Padang. Auditorium berada dalam kompleks Istana Gubernur.
Rencana pesta tersebut memicu kontroversi, karena setelah agenda 8, tepatnya mulai tanggal 9 November 2020, semua aktivitas perjamuan perkawinan di Padang mulai dilarang.
Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi larangan pesta perkawinan. Dilihat detikcom, Selasa (3/11/2020), SE bernomor 870. 743/BPBD-PDG/X/2020 itu dikeluarkan 12 Oktober silam dengan tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19. Namun aturan itu mulai diberlakukan 9 November 2020.
“Bagi masyarakat dengan ingin melaksanakan perkawinan cukup melakukan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di sendi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, ” demikian bunyi aturan di dalam SE bernomor 870. 743/BPBD-PDG/X/2020 tersebut. SE tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Dalam patokan itu, Pemkot mengancam akan menutup acara pernikahan yang dilaksanakan sesudah tanggal 8 November 2020.
“Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan, akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentutan perundang-undangan, ” bunyi salah satu urusan.
Selanjutnya di halaman berikut > > >